Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 00:00:00 | 23:59:00 |
Selasa | 00:00:00 | 23:59:00 |
Rabu | 00:00:00 | 23:59:00 |
Kamis | 00:00:00 | 23:59:00 |
Jumat | 00:00:00 | 23:59:00 |
Sabtu | 00:00:00 | 23:59:00 |
Minggu | 00:00:00 | 23:59:00 |
081269701118 mail_outline teupinbe@teupinbeulangan.desa.id
22 Feb 2021 16:40:57 201 Kali
Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan demikian, lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini ialah penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan kekayaan Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, serta pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain.
Berkaitan dengan pengaturan mengenai Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah ini mengatur secara lebih terperinci mengenai tata cara pemilihan kepala Desa secara langsung atau melalui musyawarah Desa, kedudukan, persyaratan, mekanisme pengangkatan perangkat Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan perangkat Desa, penempatan perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, serta tata cara pemberhentian kepala Desa dan perangkat Desa.
Pengaturan yang berkaitan dengan keuangan dan kekayaan Desa, antara lain memuat ketentuan mengenai ADD yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi atau APBD kabupaten/kota ke Desa serta penggunaan belanja Desa, penyusunan APB Desa, pelaporan dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa, dan pengelolaan kekayaan Desa.
Ketentuan mengenai Dana Desa yang bersumber dari APBN diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri, tetapi implementasi peraturan pemerintah tersebut merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 20 |
Kemarin | : | 38 |
Total Pengunjung | : | 97.006 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.80.4.147 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Sejarah Yang Terlupakan
date_range 09 November 2022 favorite 37 Kali
Rincian Anggaran APBG
date_range 20 Maret 2022 favorite 200 Kali
Pendataan SDGs Desa 2021
date_range 06 Maret 2021 favorite 893 Kali
Rilis Versi 21.03 Opensid Per Tanggal 01 setiap awal bulan
date_range 03 Maret 2021 favorite 333 Kali
Digitalisasi Administrasi Surat Desa - Validasi, Unduh dan Informasi
date_range 27 Februari 2021 favorite 456 Kali
Pemerintah akan Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Pekan Depan
date_range 26 Februari 2021 favorite 285 Kali
Posyandu dan Puskesmas Garda Depan Pengendalian Stunting
date_range 25 Februari 2021 favorite 1.181 Kali
Posyandu dan Puskesmas Garda Depan Pengendalian Stunting
date_range 25 Februari 2021 favorite 1.181 Kali
Pendataan SDGs Desa 2021
date_range 06 Maret 2021 favorite 893 Kali
Sejarah Desa
date_range 26 Agustus 2016 favorite 468 Kali
Digitalisasi Administrasi Surat Desa - Validasi, Unduh dan Informasi
date_range 27 Februari 2021 favorite 456 Kali
Pengangkatan dan Pergantian Perangkat Desa
date_range 22 Februari 2021 favorite 418 Kali
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
date_range 22 Februari 2021 favorite 360 Kali
Rilis Versi 21.03 Opensid Per Tanggal 01 setiap awal bulan
date_range 03 Maret 2021 favorite 333 Kali
Profil Masyarakat Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 139 Kali
Rilis Versi 21.03 Opensid Per Tanggal 01 setiap awal bulan
date_range 03 Maret 2021 favorite 333 Kali
System Informasi Kecamatan
date_range 09 Februari 2021 favorite 260 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
date_range 29 Juli 2013 favorite 158 Kali
Tim Siber Lidik Pro Periksa Website Desa di Bulukumba
date_range 23 Februari 2021 favorite 263 Kali
Pemerintahan Desa
date_range 07 November 2014 favorite 180 Kali
Posyandu dan Puskesmas Garda Depan Pengendalian Stunting
date_range 25 Februari 2021 favorite 1.181 Kali
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 00:00:00 | 23:59:00 |
Selasa | 00:00:00 | 23:59:00 |
Rabu | 00:00:00 | 23:59:00 |
Kamis | 00:00:00 | 23:59:00 |
Jumat | 00:00:00 | 23:59:00 |
Sabtu | 00:00:00 | 23:59:00 |
Minggu | 00:00:00 | 23:59:00 |