rss_feed

Gampong Teupin Beulangan

Jl. Tgk. Fatimah No. 1 Tgk Dikreung
Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh , Kode Pos 24374

081269701118 mail_outline teupinbe@teupinbeulangan.desa.id

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • RAZALI ABDULLAH

    Geuchik

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIRUDDIN ABDUL RAHMAN

    Sekretaris Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • TGK. ABDUL WAHAB

    Imum Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • WALIDIN

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ZULKARNAINI

    Kaur Pembangunan dan Pemberdayaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 Januari 2025 13:44:36
  • DEDI SYAHPUTRA

    Keurani Cut Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • OMAR DAHNI

    Keurani Cut Urusan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ZULFIKAR

    Ule Jurong Bale Husen

    Tidak Ada di Kantor
  • M. HASAN UM

    Ule Jurong Meuleuweuk

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSA

    Ule Jurong Teungku Dikrueng

    Tidak Ada di Kantor
  • HERIZAL

    User Admin

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Februari 2021 10:27:19
  • TARMIZI

    Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • RAZALI

    Wk. Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • BARMAWI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINAL ABIDIN

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • M. SUBKI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • MAIMUNSYAH

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ZUBIR

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • KAMAL

    Staff Sekretariat Bid. Kepemudaan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSRI

    Pegawai Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINUDDIN

    Wk Ketua Pemuda

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Pengembangan System Informasi Gampong sebagai langkah maju menuju Gampong yang cerdas dan Tata kelola Pemerintahan Gampong yang Modern
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

5

Tahun Lalu

38

Total
fingerprint
Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

24 Agustus 2016 14:05:21 354 Kali

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi COVID-19. Permendesa ini mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Hal yang cukup menggembirakan adalah masuknya SDGs ke Desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa dan dalam Permendesa ini digarisbawahi bahwa Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.

Desa Aman COVID-19 dan BLT Desa pun menjadi hal penting. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Sebagaimana kita pahami bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Tak lepas dalam APBDes yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yaitu penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga tetap menggarisbawahi adanya Padat Karya Tunai Desa yang sebagaimana kita pahami adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035. Agar setiap orang mengetahuinya.

Latar Belakang

Pertimbangan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah:

  1. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;

  2. bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya Dana Desa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

  7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

  8. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);

  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);

Permendes Nomor 13 Tahun 2020

334.26 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Gampong

Alamat : Jl. Tgk. Fatimah No. 1 Tgk Dikreung
Gampong : Teupin Beulangan
Kecamatan : Samudera
Kabupaten : Aceh Utara
Kodepos : 24374
Telepon : 081269701118
No. HP :
Email : teupinbe@teupinbeulangan.desa.id

account_circle Pemerintah Gampong

message Komentar Terkini

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 21
Kemarin : 426
Total Pengunjung : 216.714
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.139.94.189
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


Array

Hari Mulai Selesai
Senin 00:00:00 23:59:00
Selasa 00:00:00 23:59:00
Rabu 00:00:00 23:59:00
Kamis 00:00:00 23:59:00
Jumat 00:00:00 23:59:00
Sabtu 00:00:00 23:59:00
Minggu 00:00:00 23:59:00