rss_feed

Gampong Teupin Beulangan

Jl. Tgk. Fatimah No. 1 Tgk Dikreung
Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh , Kode Pos 24374

081269701118 mail_outline teupinbe@teupinbeulangan.desa.id

Perayaan
Hari Ibu
  • RAZALI ABDULLAH

    Geuchik

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIRUDDIN ABDUL RAHMAN

    Sekretaris Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • TGK. ABDUL WAHAB

    Imum Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • WALIDIN

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ZULKARNAINI

    Kaur Pembangunan dan Pemberdayaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Desember 2024 19:29:07
  • DEDI SYAHPUTRA

    Keurani Cut Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • OMAR DAHNI

    Keurani Cut Urusan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ZULFIKAR

    Ule Jurong Bale Husen

    Tidak Ada di Kantor
  • M. HASAN UM

    Ule Jurong Meuleuweuk

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSA

    Ule Jurong Teungku Dikrueng

    Tidak Ada di Kantor
  • HERIZAL

    User Admin

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Februari 2021 10:27:19
  • TARMIZI

    Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • RAZALI

    Wk. Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • BARMAWI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINAL ABIDIN

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • M. SUBKI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • MAIMUNSYAH

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ZUBIR

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • KAMAL

    Staff Sekretariat Bid. Kepemudaan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSRI

    Pegawai Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINUDDIN

    Wk Ketua Pemuda

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Pengembangan System Informasi Gampong sebagai langkah maju menuju Gampong yang cerdas dan Tata kelola Pemerintahan Gampong yang Modern
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

5

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

38

Total
fingerprint
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

23 Februari 2021 00:49:00 642 Kali

BADAN USAHA MILIK DESA

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:
 
Pasal 7
 

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

 
(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 
 
(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 
 
(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 
 
(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 
 
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 
  1. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 
  2. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
  3. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
 
Pasal 8
 
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 
 
(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

 

Pasal 10


Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
  1. kebutuhan masyarakat;
  2. pemecahan masalah bersama;
  3. kelayakan usaha;
  4. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
  5. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal
     
 

Selengkapnya donwload disini PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

2.82 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Gampong

Alamat : Jl. Tgk. Fatimah No. 1 Tgk Dikreung
Gampong : Teupin Beulangan
Kecamatan : Samudera
Kabupaten : Aceh Utara
Kodepos : 24374
Telepon : 081269701118
No. HP :
Email : teupinbe@teupinbeulangan.desa.id

account_circle Pemerintah Gampong

message Komentar Terkini

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 71
Kemarin : 235
Total Pengunjung : 176.604
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.170
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


Array

Hari Mulai Selesai
Senin 00:00:00 23:59:00
Selasa 00:00:00 23:59:00
Rabu 00:00:00 23:59:00
Kamis 00:00:00 23:59:00
Jumat 00:00:00 23:59:00
Sabtu 00:00:00 23:59:00
Minggu 00:00:00 23:59:00